Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selamaini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakanbahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, BPK, dan MA.Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakatdisebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranatapolitik yang ada dalam masyarakat seperti
partai politik,organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompokkepentingan (interest group) dan kelompok penekan
(pressuregroup).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapatbekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkatsuprastruktur politik diatur oleh
Presiden, dalam hal ini Presidenbukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presidensecara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004. Karena Presidendipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankanpemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yangdisampaikan pada waktu sidang
MPR setelah pelantikan danpengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visidan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalammenjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya
Politik dan strategi nasionalmengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.Proses
penyusunan politik strategi nasional
padainfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai olehrakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat denganmencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peranyang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
POLITIK PEMBANGuNAN NASIONAL
Politik Pembangunan nasional merupakan usaha
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam
pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses.
Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen
nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan, pelaksanaan,
dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan
seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan
dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan bagi suatu bangsa yang sedang
mengejar ketinggalan dengan bangsa-bangsa yang sudah maju terkait dengan
pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Rencana pembangunan diperlukan agar
pembangunan itu tetap konsisten pada tujuan nasional yang sudah disepakati,
sebagai upaya penerobosan menuju pembaruan struktur ekonomi, politik dan
sosial, serta agar arah pembangunan untuk kepentingan keadilan sosial menjadi
upaya tepenting.
Pembangunan politik luar negeri yang
bersifat bebas aktif, antiimperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasiny, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan
rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antarbangsa terutama
bangsa-bangsa Asia-Afrika dan negara-negara non-aligned/nonblok.
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan
dapat terus tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain
di dalam masyarakat agar dapat memberikan kontribusi ataupun pengaruh yang
optimal demi terwujudnya suatu sistem politik nasional yang berkedaulatan pada
rakyat yang demokratis dan terbuka. Pembangunan politik di dalam negeri
dilaksanakan berdasarkan tiga program, yaitu program perbaikan struktur
politik, program peningkatan kualitas proses politik dan program pengembangan
budaya politik.
a. Program perbaikan struktur politik
Program perbaikan struktur politik memiliki
tujuan untuk menyempurnakan konstitusi yang sesuai dengan dinamika kehidupan
politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan
strategis internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi, dan
menciptakan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan militer, serta
menguatkan mekanisme pelaksanaannya.
Sasaran dalam program ini berupa terwujudnya
suatu struktur politik yang demokratis, yang memiliki pokok pemisahan kekuasaan
yang tegas dan keseimbangan kekuasaan dalam mewujudkan peningkatan
lembaga-lembaga negara di dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dalam
menetapkan suatu mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances).
b. Program peningkatan kualitas proses
politik
Tujuan dari program peningkatan kualitas
proses politik yaitu untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan
pemilihan umum, meningkatkan kualitas partai-partai politik, dan organisasi
kemasyarakatan serta partisipasi politik oleh seluruh rakyat.
Sasaran dari program tersebut yaitu
terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan, terwujudnya suatu sistem
kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan nasional yang terbuka dan terakunkan
(accountable), serta adanya fasilitas dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan dalam program
ini adalah:
1) Meningkatkan keterbukaan dan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan cara menyempurnakan
UU pemilu.
2) Meningkatkan kredibilitas dan
independensi lembaga penyelenggara pemilu.
3) Memberikan kebebasan dalam
berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara melalui organisasi politik
dan organisasi kemasyarakatan yang telah dipilih sesuai dengan aspirasi.
4) Memberikan fasilitas berupa
undang-undang dan peraturan yang akan dijadikan sebagai jaminan bagi kebebasan
masyarakat dalam berpolitik.
c. Program pembangunan budaya politik
Tujuan suatu program pengembangan budaya
politik yaitu meningkatkan kesadaran serta pemahaman dari masyarakat terhadap
hak ddan kewajiban politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi serta kapasitas
kontrol politik oleh masyarakat, serta membangun suatu karakter bangsa yang
kuat sebagai identitas diri suatu bangsa sehingga terciptanya suatu masyarakat
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran,
sejahtera, adil dan makmur.
Adapun sasaran dari program ini yaitu untuk memenuhi
hak dan kewajiban politik seluruh masyarakat secara maksimal sesuai pada
kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem politik nasional.
Politik nasional meliputi.
1.
Politik dalam negeri
2.
Politik luar negeri
3.
Politik ekonomi
4.
Politik pertahanan keamanan
Berikut adalah prinsip – prinsip dalam
pembangunan nasional :
1.
Pembangunan Bersifat Semesta
2.
Pembangunan harus didasarakan prinsip
keseimbangan
3.
Pembangunan berlaku berlanjut
4.
Pembangunan dilaksanakan dengan pendekatan
kesisteman
5.
Pembangunan dilakasanakan atas kepercayaan
pada kemampuan sendiri
6.
Pembangunan harus mengandung kejelasan
strategi
7.
Pembangunan harus dapat menetapkan skala
prioritas
8.
Pembangunan mengandung pelestarian lingkungan
9.
Pembangunan harus didasarkan pemerataan yang
mengandung pertumbuhan
10.
Pembangunan harus didukung oleh partisipasi
rakyat
Sebuah negara memang harus bergantung dengan
Negara lain. Hal ini dilakukan agar tujuan masing-masing negara dapat tercapai.
Seperti layaknya manusia, negara pun perlu bersosialisasi untuk saling
melengkapi karena tanpa bantuan dari negara lain, sebuah negara tidak dapat
berdiri sendiri dan tentunya kesejehteraan negara tersebut akan semakin buruk.
Dengan adanya ketergantungan antar negara juga dapat membawa negara yang
melakukan hubungan tersebut diakui di mata internasional. Memang saling
ketergantungan tersebut membawa manfaat yang besar bagi sebuah negara, namun
tetap harus dilaksanakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu keberadaan politik
pembangunan nasional terhadap international perlu dikembangkan di setiap
Negara, agar tercapainya tujuan-tujuan politik dan meningkatkan
kesejahteraansetiap negara. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,
dan hubungan internasional juga memiliki implikasi hak dan kewajiban Negara
yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi
penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent),
prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas
(principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of
inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal),
prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain
yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Manajeman Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian
sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil
kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan
atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan
dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi
barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalammenentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalampenyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun
atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata
Laksana Pemerintahan (TLP), Tata
Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanandalam
(inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada
tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan
yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu,
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebutTatanan
Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM
dapat berasal dari rakyat, baik
secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai
politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun
dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada
dasarnya merupakan tanggapan pemerintahterhadap
berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya.Keluaran
tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya
dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan
permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan
serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian
dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus
Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan
satu siklus yang berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari
terselenggaranya
kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata
lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan
kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan
kewajiban rakyat padapokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara
Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta
peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalankepentingan dan
pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam
Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan
dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentangtersedianya
orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan
dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam
rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang
merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan
kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam
bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi
tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan
yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi
selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan
keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut
secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan
kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi
yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan
kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan
administratif.
No comments:
Post a Comment