PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
1. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat; 1985).
Beberapa
pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1. F. Sugeng Istianto, mengartikan
otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah.
2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa
otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa
otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana
diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat
lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara
secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood
(1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang
mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang
substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan
otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang
dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri,
mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk
berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar
pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang
harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan
bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk
melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat
tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius
(1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan
politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan
perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah
senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas
dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak
dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang
dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah
daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan,
pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong
pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah
adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan
kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan
demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun
2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1. Berinisiatif sendiri yaitu harus
mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2. Membuat peraturan sendiri (PERDA)
beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Menggali sumber-sumber keuangan
sendiri.
4. Memiliki alat pelaksana baik personil
maupun sarana dan prasarananya.
2. Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi
daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal
sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan
otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan
yang jelas.
Daerah
otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal
dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan
demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan
otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah
provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas
kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan
kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh
provinsi.
Secara
konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih
banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya
berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara
nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam
diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa
dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan
pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan
serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi
daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama serta
kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan
bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam
penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan
otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud
tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Atas
dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan
pada otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi
daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah
Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi
legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan azas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi
untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h. Pelaksanaan azas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan
dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan
bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
a. Mengemukakan kesadaran
bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air
Indonesia.
b. Melancarkan penyerahan dana dan daya
masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.
Implementasi politik
dan strategi nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanyakesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negarahukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui danmenghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undanganwarisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilandan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang
ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja,
perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinyastruktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upayarekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif dan berorientasi padakepentingan nasional, menitikberatkan
pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagikesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkutkepentingan dan hajat hidup orang banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilanrakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur
luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang
untuk membangun citra positif Indonesia di duniainternasional, memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dankepentingan Indonesia serta
memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingannasional.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotismedengan memberikan sanksi seberat–beratnya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasanmasyarakat dengan mengembangkan etik
dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dankeprofesionalan serta memberlakukan sistem
karier berdasarkan prestasi dengan prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelumdan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasimanusia.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalui media massa modern dan mediatradisional untuk mempercerdas kehidupan
bangsa memperkukuh persatuan dankesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak penggunasarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi guna memperkuat daya saing bangsadalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dankesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan
agama sebagai landasan moral, spiritual,dan etika dalam penyelenggaraan negara
serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak
bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikanagama sehingga lebih terpadu dan
integral sehingga sistem pendidikan nasional dengandidukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehinggatercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukanmelalui dialog antar umat
beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak
dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanyakerukunan
hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukansistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatankebudayaan dalam
rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya
masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milahnilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsadi masa depan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampumemperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan
gender.
2.Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetapmempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan
usaha pemberdayaan perempuan sertakesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesiasehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran
yang cukup, yang harus dimulaisejak usia dini melalui pendidikan olah raga di
sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan
olahraga prestasi harus dilakukansecara sistematis dan komprehensif melalui
lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di
bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yangmembanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikansegenap potensi, bakat, dan minat dengan
memberikan kesempatan dan kebebasanmengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaanuntuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasi rakyat.Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah
sebagai berikut :
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas,
nyata dan bertanggung jawab dalamrangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembaga swadaya masyarakat, serta seluruhmasayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat denganmemberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataanruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomisejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara
daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari
generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi, rehabilitasi, dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur denganundang–undang.
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan.
1. Menata Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melaluireposisi,
redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai
alatnegara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara
KesatuanRepublik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan
menjunjungtinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantumenyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama
didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara
dengan meningkatkan kesadaran bela negara melaluiwajib latih dan membangun
kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan
Tentara Nasional Indonesia, meningkatkanrasio kekuatan komponen utama serta
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanannegara ke wilayah yang di dukung
dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap
warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap
masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap
WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas
terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan
non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan
kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
No comments:
Post a Comment