LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kita sebagai warga indonesia harus menyadari betapa
pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan
kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah
memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga
kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan
menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu
sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan
kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran
yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan
kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan
kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam
pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban
seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari
pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan
masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang
tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya
yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang
melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka
menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan
ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini,
supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita,
tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam
hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya
warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan
tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar
kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan
antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan
hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai
Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi
dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat,
dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri.
Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu
wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita
harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk
supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara
perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik
hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan
hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas
mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia
menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum
agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan
dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang
lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak
untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu
lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana
di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang
cerdas.
Kesimpulan
Jadi Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk
mempertahankan demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara
menginginkan setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan
keadilan terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita sebagai
generasi muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi masalah-masalah
politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita sebagai peran
warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut memajukan
pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang cerdas. Hak dan
kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari itu kita dapat
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa melaksanakan kewajiban
warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.
No comments:
Post a Comment