-->

Friday, November 28, 2014

KEJAHATAN KORPORASI DALAM BIDANG EKONOMI



  A.   Latar Belakang
Dalam bidang perekonomian banyak ditemukan banyak pelanggaran yang menimbulkan kerugian. Pesatnya pertumbuhan suatu negara biasanya diikuti oleh majunya keadaan suatu negara tersebut. Manusia adalah sebagai alat penggerak negara dari aspek ekonomi, teknologi, bisnis, budaya, olahraga, dan lain-lain, baik sebagai pelaku ataupun sebagai konsumen.
Manusia alamiah dan korporasi merupakan subyek tindak pidana. Namun demikian antara manusia alamiah dan korporasi subyek tindak pidana mempunyai perbedaan. Perbedaan antara sifat manusia dengan sifat korporasi mengakibatkan tidak semua kejahatan dapat dilakukan korporasi.
Kejahatan di bidang perbankan adalah termasuk dalam kategori kejahatan kelas “elite” (karena tidak semua orang dapat melakukannya). Kejahatan banyak dilakukan karena lahir dan tumbuh seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

   B.   Pengertian Kejahatan Korporasi
Menurut Black’s Law Dictionary, korporasi adalah suatu yang disahkan atau tiruan yang diciptakan oleh atau dibawah wewenang hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri dalam hal beberapa kejadian tentang orang tunggal, adalah seorang pengganti menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu. Sedangkan kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (penetapan harga dan pembuangan limbah) seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih.
Sally A Simpson mengatakan bahwa perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut di hukum oleh hukum. Dan terdapat 3 (tiga) point penting pada pendapa John Braithwaite, yaitu:
a.      Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahata korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan adinistrasi.
b.      Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan”) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatn yang dilakukan, aturan, dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c.       Motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi (individu), melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasi. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan subkultur organisasional.
B Clinard & Peter C Yeager mengatakan bahwa setiap tindakan korporasi yang biasa dimana dibeeri hukuman oleh negara, entah dibawah hukum adaministrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidanan. Kejahatan korporasi merupakan bagian dari kejahatan kera putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan terorganisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang impinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih. Adapun jenis-jenis korporasi, yaitu:
1.      Korporasi publik, yaitu korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contohnya, pemerintah kabupaten atau kota.
2.      Korporasi privat, yaitu korporasi yang didirikan utnuk kepentingan privat/pribadi yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan istilah go public.
3.      Korporasi publik quasi, yaitu korporasi yang melayani kepentingan umum (public service).
Bentuk-bentuk kejahatan korporasi dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1.      Kejahatan korporasi di bidang sosial budaya
2.      Kejahatan korporasi yang menyangkut masyarakat luas dapat terjadi terhadap lingkungan hidup, konsumen, dan pemegang saham.
3.      Kejahatan korporasi di bidang ekonomi, antara lain berupa perbuatan tidak melaporkan keuntungan perusahaan sebenarnya, emnghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, persekongkolan dalam penentuan harga, memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah. Praktek pembeerian keterangan yang tidak benar ddilakukan korporasi dengan modus transfer pricing, under invoicing, dan window dressing. Kejahatan korporasi di bidang ekonomi terus berkembang mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat suatu bangsa.

 C.   Contoh Kasus Korporasi dalam Bidang Ekonomi/Perbankan
Kasus Pencucian Uang/Pembobolan Dana Nasabah Citibank
Setelah digegerkan oleh kasus Bank Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia kembali digegerkan dengan pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.


Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid.
Sementara itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PT Sarwahita Global Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya.
Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang di alami tiga nasabah sebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah.
Direktur Kepatuhan Citibank Yesica Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 februari 2001 di mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee tentang berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa “slip transfer”. Seorang “teller” Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kepala “teller” Citibank Landmark yang berinisial W dan N sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini juga terus dikejar. Sedangkan saksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu tiga orang nasabah Citibank yang melaporkan aksi Malinda ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari PT Sarwahita Global Management.
Malinda mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama 10 tahun. Dan selama itu pula para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan produk Citibank lainnya.
Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP) lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di delapan bank dan dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang Citibank dan pencucian uang. Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada mantan pejabat yang dikerjai Malinda. Namun, sang mantan pejabat yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memilih merahasiakan identitas sang mantan pejabat itu.
Berdasarkan keterangan Polri, ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang yang dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4 mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar.
Malinda dijerat pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari merah seri F430 Scuderria,  Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua pintu  dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari apartemen Pacific Place dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit apartemen salah satunya di SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda dibeli secara kredit.

 D.   Pembahasan
Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan untuk sementara (suspend) penghimpunan nasabah baru di segmen prioritas Citibank Indonesia (Citi Indonesia), yaitu Citigold Wealth Management Banking (Citigold). Hal itu dilakukan sebagai sanksi administratif atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 17 miliar oleh seorang relationship manager (RM) bernama Melinda Dee (MD) alias Inong Malinda.
Vice President Customer Care Citi Indonesia Hotman Simbolon mengakui, pihaknya memang sudah menghentikan penghimpunan nasabah baru Citigold sesuai permintaan BI. Selain karena adanya praktek kolusi untuk membobol dana nasabah, sanksi tersebut juga diberikan atas kelalaian Citi Indonesia melakukan rotasi untuk karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, bank harus melakukan rotasi secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
BI juga telah memanggil Chief Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dan pejabat-pejabat terkait. Selain itu, surat pembinaan atau teguran juga telah diberikan agar tidak kembali merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI juga meminta Citi Indonesia melakukan perbaikan internal control, sekaligus meminta penghentian penghimpunan nasabah prioritas baru.
“Kasus di Citibank ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal control. Supervisi oleh atasan juga tidak optimal. Mereka juga tidak mengimplementasikan rotasi karyawan secara berkala. Selain itu, dual control tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan informasi yang baik kepada nasabah tidak berjalan,” papar Darmin.
Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah sama-sama menegaskan bahwa, jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, manajemen Citi Indonesia bisa di-fit and proper test ulang. Namun Halim telah mengakui, terdapat prosedur yang dilompati dalam kasus transfer dana tersebut. Hal itu berarti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh MD.
Terkait pengawasan BI secara umum terhadap individu bank masing-masing, kata Darmin, salah satu potensi risiko yang perlu dicermati adalah operasional, terutama standard operational procedure(SOP), sumber daya manusia (SDM), dan sistem informasi. “Untuk pengawasan terhadapnya, terutama perilaku pegawai dan kelemahan SOP, secara berkala BI me-review hasil assesment terhadap laporan pihak audit internal bank maupun eksternal, yaitu kantor akuntan publik,” jelas Darmin.

Priority Banking Rawan
Sebelumnya, Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan, priority banking memang cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan. Sebab itu, BI tengah melakukan kajian untuk menetapkan guidelines bagi segmen tersebut.
“Banyak hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah RM, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan. Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya,” jelas Ahmad.
Dia juga tidak memungkiri potensi segmen tersebut digunakan sebagai pencucian uang (money laundering), kendati BI telah mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Namun, kata Ahmad, justru banyak pelaku pencucian uang yang tidak memilih segmen priority banking dan lebih memilih segmen perbankan biasa.
       E.    Kesimpulan
Kasus Citibank mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Central terhadap bank umum. Bank-bank umumpun sebaiknya mendapatkan pengawasan yang ketat dari Bank Central.
Dengan kasus Citibank ini, menimbulkan dampak negativ terhadap citra perbankan dan berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia jika dibiarkan berlarut-larut. Dari kasus Citibank yang dilakukan oleh Malinda Dee telah adanya pelanggaran tindak pidana. Tindak pidana ini termasuk kejahatan korporasi terhadap ekonomi/perbankan, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

F.    Saran
Sebaiknya dalam menghadapi kasus Malinda Dee ini di perlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sehingga tidak menimbulkan pencucian uang  seperti ini lagi. Dan internal controlnya pun harus berjalan dengan baik.
Sebagai seorang atasan Citibank, sebaiknya lebih diperketat lagi aturan-aturan dan pemberian ketegasan pemeriksaan kepada pegawai/karyawan yang bekerja di Citibank untuk memeriksa secara detail data keuangan nasabah.


Thursday, November 13, 2014

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis "Apple vs Samsung"


Pendahuluan

       Manusia pada dasarnya mampu mendesain dan membuat karya dari hasil buah pikirannya masing-masing. Buah pikir manusia selalu membuat hasil karya yang fantastis buat individu dan kelompok. Hasol buah pikir tersebut terkadang mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada kemudahaan proses dalam membuat karya. Maka ada pula masalah yang timbul dari hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy hasil karya orang lain. Padahal dalam karya tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga terjadi mengcopy karya yang dilakukan orang lain tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

        Hak merupakan sesuatu hal yang telah dimiliki oleh manusia sejak pertama kali dia lahir kedunia. Bicara hak maknanya lebih ke sebuah keinginan absolut manusiawi. Sebagai contoh, setiap manusia yang baru lahir ke dunia memiliki hak untuk hidup. Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir. Daya pikir tersebut bisa menghasilkan sesuatu seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, budaya, lagu, karya tulis, karikatur, dan hasil lainnya yang berasal dari intelektual manusia. Hal kekayaan intelektual berarti adalah sesuatu pernyataan kepemilikan yang sifatnya mempertahankan hasil produksi dari daya pikir personal atau kelompok sebagai sesuatu hasil yang privat.

        Pelaku dari hak kekayaan tentang intelektual adalah mereka yang menciptakan sesuatu, mendesain sesuatu ataupun kegiatan menghasilkan lainnya. Negara biasanya akan memberi hak eksklusif kepasa individu setiap pelaku hak kekayaan tentang intelektual. Pemberian hak eksklusif ini sebagai tanda penghargaan atas hasil daya cipta atau karya dari kreatifitas.

Landasan Teori

         Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksudkan dengan desain industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripada yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Merujuk pada definisi diatas maka, karakteristik desain industri itu dapat dirumuskan sebagai berikut:

         Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya.
Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.
Bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis.
Kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

         Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan suatu desain diberikan untuk bentuk fitur-fitur, konfigurasi atau komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang diterapkan pada suatu produk atau barang, baik yang bersifat untuk rumah tangga, ornamental, utilitarian atau industri merupakan contoh produk atau barang dimana suatu desain industri dapat diterapkan.



Menurut pasal 2 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapatkan perlindungan desain industri ialah:

Hak desain industri diberikan untuk desain industri baru.
Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:

  Tanggal penerimaan atau Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas (telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia).
  
   Dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:

   Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi.
Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan.

     Subjek dalam desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu desain industri. Perlindungan desain industri dapat diperoleh melalui sistem pendaftaran, dimana seorang pendesain memperoleh perlindungan hukum atas karyanya atau memperoleh hak desain industri apabila pihaknya telah mendaftarkan karya desainnya tersebut pada Direktorat Jendral HKI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
                                                         Pengertian Hak Cipta


     Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf) :

      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
      
     Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
      Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
      Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Contoh kasus

Kasus pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc. dengan Samsung, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.

Kapan semuanya bermula?

Apple menggugat Samsung di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2. Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya di negara Uni-Eropa, kendati divisi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan dijual di negara-negara tersebut.

Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun kemudian Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer. "Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya" kata Tyler McGee, Samsung Australia's Vice President of Telecommunications. Samsung juga berupaya memperjuangkan tujuh paten wireless yang akan diklaim sebagai miliknya. Samsung akhirnya memodifikasi Galaxy Tab 10.1 agar dapat dijual kembali di Jerman. Beberapa hal yang meniru iPad pun mengalami perubahan.

Di Inggris, Samsung menang bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple harus di publikasikan di website Apple Inggris selama enam bulan dan di iklankan disejumlah surat kabar dan majalah terkemuka di Inggris. Hakim Colin Briss juga memerintahkan agar pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple. Menurut Briss, desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple.

Pengadilan Belanda sementara ini juga berpihak pada Samsung. Samsung memenangkan salah satu kasus hukumnya melawan Apple. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung. Pengadilan di Hague, Belanda, memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan berapa jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.

Dikandangnya yaitu Korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Pengadilan di Seoul memutuskan Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya. "Ada banyak kemiripan desain eksternal antara iPhone dan Galaxy S, seperti sudut membulat dan layar besar. Namun kesamaan tersebut juga ada di produk-produk sebelumnya" kata hakim. Sang hakim juga menyatakan sulit mengatakan bahwa konsumen bingung menentukan mana ponsel iPhone atau Galaxy. Sebab, keduanya punya logo vendor masing-masing. konsumen juga mempertimbangkan banyak hal seperti sistem operasi atau harga kala membeli, namun Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.

Dan akhir-akhir ini di US, dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi. Juri yang terdiri dari sembilan orang di pengadilan federal San Jose, California, AS, telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple, sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.


Apa yang mereka ributkan?

Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy tab. Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone.

Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk dimasa lalu. Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.



Hasil dari persidangan terakhir Apple vs Samsung, Apple kalahkan Samsung

Juri dalam persidangan kasus sengketa hak kekayaan intelektual di AS memutuskan Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US $1.05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose, California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari design dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.

Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple. Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS. Namun jika Apple melakukan hal itu perusahaan asal Korea Selatan tersebut kemungkinan juga akan kembali melakukan perlawanan di pengadilan.

Sebelumnya sembilan juri yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US $2,5 juta atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.



Analisa

Fakta seperti apa yang telah diutarakan sebelumnya menyatakan bahwa pihak Apple secara resmi dan permanen mengalahkan Samsung atas segala tudingannya kepada Samsung (http://gopego.com/2011/09/apple-permanen-singkirkan-samsung-dari-jerman).

Dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10% dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasarkan pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, pemegang hak desain industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, emngekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang hak desain industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU No. 31 tahun 2000.

Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat eksklusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas izin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar.

Pemegang hak desain industri harus mendapatkan perlindungan hukum atas desain atau krativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.

Perusahaan Apple Inc. berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. Selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Samsung dianggap telah menjiplak desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai "paten milik Apple" dan dijadilah Samsung Galaxy Tab 10.1. Tidak dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada. Kemiripan atau similiaritas adalah sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan.

Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan sistem perlindungan terhadap karya atau hasil intelektual dibidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan).



Sumber :

http://maxiandroid.blogspot.com/2012/08/apple-vs-samsung-apple-kalahkan-samsung.html
http://gopego.com/2011/09/apple-permanen-singkirkan-samsung-dari-jerman
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://eeyarm.wordpress.com/2013/05/12/hak-kekayaan-tentang-intelektual-desain-industri/
http://aareza.blogspot.com/2013/06/tugas-hukum-industri-hak-paten-apple.html
http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf